Sunnah KHITTAN

Menurut bahasa khitan berarti memotong kuluf ,kulit yang menutupi kepala penis. Sedangkan menurut istilah syara’ khitan adalah memotong bulatan diujung hasafah, yang merupakan tempat timbulnya konsekwensi hukum-hukum syara’. Dalil tentang keutamaan ini adalah hadist riwayah Al-Baihaqi dari Al-Jabir r.a: “ Rosululloh saw telah mengaqiqahi Al-Hasan dan Al-Huasain dan mengkhitani mereka pada hari ketujuh, (dari hari kelahiran mereka ). Kebanyakan ulama berpendapat bahwa khitan itu wajib ketika anak mendekati masa baleigh. Dengan harapan bahwa anak itu akan siap menjadi seorang mukalaf yang akan memikul tanggung jawab dalam melaksanakan hukum-hukum syari’at dan perintah Alloh swt. Akan tetapi yang lebih utama, bagi orang tua adalah mengkhitankan anaknya pada hari pertama setelah kelahirannya. Khitan mengandung hikmah relegium yang agung dan dampak higenis yang banyak diungkap oleh ulama dan dokter diantaranya yaitu: a. Khitan merupakan pangkal fitrah syi’ar Islam dan syari...